
Kota Magelang (Humas) – Kantor Kemenag Kota Magelang menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi ASN Kementerian Agama pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Magelang dan dihadiri oleh para Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah, Penyuluh Agama, serta Analis SDM di lingkungan Kemenag Kota Magelang, Rabu (4/3/2026).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang, H.M. Soleh Mubin, didampingi oleh H. Arif Yudha Himawan, Kasubbag TU, serta H. Abdul Hari Tri Kusuma Edi Penyelenggara Zakat dan Wakaf.

Dalam arahannya, H.M. Soleh Mubin menegaskan pentingnya seluruh pimpinan satuan kerja (satker) untuk memedomani dan mengimplementasikan SE Sekjen Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2026 secara konsisten di lingkungan kerjanya. Ia menekankan bahwa penyesuaian tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama harus tetap mengedepankan kedisiplinan, tanggung jawab, serta profesionalitas ASN.
“Setiap pimpinan satker agar memastikan pengaturan tugas berjalan dengan baik, sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas kedinasan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar dilakukan pengaturan jadwal dan mekanisme kerja yang efektif, termasuk penugasan pegawai secara proporsional, sehingga layanan kepada masyarakat, terutama pada momentum Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tetap optimal.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran ASN Kementerian Agama Kota Magelang memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi dan implementasi SE tersebut, serta mampu menjaga kualitas layanan publik tetap prima selama periode libur nasional dan cuti bersama. (HS/SVS).
