
Magelang (Humas) – Kemenag Kota Magelang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) berkolaborasi dengan Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) menggelar kegiatan Gema Zakat Nusantara. Kegiatan ini tidak hanya menyalurkan zakat, tetapi juga membagikan ratusan paket sembako serta takjil kepada masyarakat yang membutuhkan, Rabu (5/3/2026).
Acara seremonial pembukaan dilaksanakan di Aula Kantor dan dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kota Magelang H.M. Soleh Mubin. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Kepala Kasi Bimas Islam H. Abdurrosyid serta Gara Zawa H. Abdul Haris Tri Kusuma Edi.
Dalam sambutannya, H.M. Soleh Mubin menyampaikan bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Menurutnya, zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat.



“Melalui zakat, harta yang dimiliki oleh orang yang mampu dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Selain itu, zakat juga menumbuhkan rasa kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh kepedulian.
Sementara itu, Ketua Pokjaluh Kemenag Kota Magelang Hj. Shanti Maharanti dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Gema Zakat Nusantara ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Pada tahun ini, panitia menyalurkan sebanyak 400 paket sembako serta 1.300 paket takjil kepada para penerima manfaat.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi jamaah majelis taklim binaan para penyuluh agama Islam, tenaga lepas di lingkungan Kemenag, serta masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat kebersamaan antara jajaran Kemenag, penyuluh agama, dan masyarakat,” (HS/SVS).
