
Kota Magelang (Humas) – Kementerian Agama Kota Magelang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada semua jenjang se-Kota Magelang. Kegiatan dilaksanakan di aula kantor dan diikuti oleh guru PAI tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang, H.M. Soleh Mubin. Turut mendampingi Kasubbag TU H. Arif Yudha Himawan dan Pengawas Madrasah H. Salamun.
Dalam arahannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa pemberian TPG di lingkungan Kemenag RI memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia. Guru madrasah dan guru pendidikan agama memiliki tanggung jawab strategis, tidak hanya dalam menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam membentuk karakter serta menanamkan nilai-nilai spiritual kepada peserta didik.



“TPG merupakan bentuk apresiasi negara atas profesionalisme dan dedikasi guru. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas pembelajaran, pembinaan akhlak, serta penguatan moderasi beragama,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kebijakan TPG mengamanatkan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik. Hal ini menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru di bawah binaan Kementerian Agama.
Melalui sosialisasi ini, para guru PAI memperoleh pemahaman terkait mekanisme, persyaratan, dan prosedur penyaluran TPG agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Kemenag Kota Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan kepada guru Pendidikan Agama Islam sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan keagamaan yang unggul dan berdaya saing. (HS/SVS).

