
Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif. Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagaman, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kemenag ini bertujuan: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Baca Selengkapnya di : https://kemenag.go.id/pers-rilis/lindungi-anak-di-ruang-digital-kemenag-atur-penggunaan-gawai-di-satuan-pendidikan-keagamaan-JWSDG
