

Kota Magelang (Humas) – Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama, H. Salamun, melaksanakan monitoring dan supervisi pengamalan budaya agama Islam (religious culture) di SD Negeri Magelang 7, Jl. Pahlawan No. 24, Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (30/9/2026).
Monitoring dan supervisi ini bertujuan untuk memastikan pengamalan nilai-nilai agama Islam menjadi bagian dari budaya sekolah yang diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Sasaran kegiatan mencakup seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru PAI, guru mata pelajaran umum, tenaga kependidikan, hingga peserta didik.
Dalam pelaksanaannya, pengembangan budaya religius menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan dukungan guru PAI dan seluruh warga sekolah. Keberhasilannya juga memerlukan sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, komite sekolah, lembaga keagamaan, serta masyarakat.



H. Salamun menegaskan bahwa penguatan budaya religius tidak cukup hanya melalui pembelajaran di kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pembiasaan dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
“Budaya religius harus menjadi bagian dari karakter dan kebiasaan seluruh warga sekolah. Melalui keteladanan, pembiasaan ibadah, dan pengamalan nilai-nilai Islam secara konsisten, kita berharap dapat membentuk peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan karakter yang kuat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen bersama serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti musala, perlengkapan ibadah, alat peraga praktik ibadah, perpustakaan, dan fasilitas pembelajaran PAI yang memadai.
Melalui monitoring dan supervisi ini, Kemenag Kota Magelang terus mendorong penguatan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama guna mewujudkan lingkungan sekolah yang religius, harmonis, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik. (HS/SVS)
