29 Mei 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Magelang
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Profil

    DATA KEUANGAN

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Madrasah

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Madrasah

    Tugas dan Fungsi Bimbingan Masyarakat Islam

    Tugas dan Fungsi Bimbingan Masyarakat Islam

    Tugas dan Fungsi Penyelenggara Haji dan Umrah

    Tugas dan Fungsi Penyelenggara Haji dan Umrah

    Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

    Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

    ALUR PELAYANAN NIKAH

    ALUR PELAYANAN NIKAH

    MTs Negeri Kota Magelang

    KUA KECAMATAN MAGELANG TENGAH

    KUA KECAMATAN MAGELANG TENGAH

    KUA KECAMATAN MAGELANG UTARA

    KUA KECAMATAN MAGELANG UTARA

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Layanan Aduan PPDB Madrasah
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Profil

    DATA KEUANGAN

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Madrasah

    Tugas dan Fungsi Pendidikan Madrasah

    Tugas dan Fungsi Bimbingan Masyarakat Islam

    Tugas dan Fungsi Bimbingan Masyarakat Islam

    Tugas dan Fungsi Penyelenggara Haji dan Umrah

    Tugas dan Fungsi Penyelenggara Haji dan Umrah

    Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

    Tugas dan Fungsi Sub Bagian Tata Usaha

    ALUR PELAYANAN NIKAH

    ALUR PELAYANAN NIKAH

    MTs Negeri Kota Magelang

    KUA KECAMATAN MAGELANG TENGAH

    KUA KECAMATAN MAGELANG TENGAH

    KUA KECAMATAN MAGELANG UTARA

    KUA KECAMATAN MAGELANG UTARA

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Layanan Aduan PPDB Madrasah
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Magelang
Beranda Tanpa Kategori

Menikah di KUA semakin diminati

oleh admin
Januari 29, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
11
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Magelang – Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja Rp. 0,- (nol rupiah). Sedangkan bila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp.600.000,-. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, salah satunya mengatur soal biaya nikah.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pada pertengahan 2014 lalu, yang disusul dengan keluarnya PMA Nomor 24 Tahun 2014 tentang hal yang sama, jumlah pasangan yang menikah di KUA di Kota Magelang cukup tinggi. 

Pemberlakuan aturan tarif resmi di luar KUA dan tidak adanya biaya pencatatan nikah di KUA tampaknya sangat berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah pasangan yang menikah di KUA dibandingkan sebelum adanya aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Kepala KUA Magelang Selatan, Moh. Soffar ketika ditemui di kantornya, (29/01). Menurutnya faktor biaya menjadi alasan untuk melaksanakan nikah di kantor. Dengan tidak dikenai biaya, pelaksanaan nikah di kantor menjadi pilihan, dibanding harus mengeluarkan Rp. 600 ribu untuk melangsungkan nikah di luar kantor (bedolan). Bahkan menurutnya kondisi ini sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jika sebelumnya hampir 90 % nikah di luar kantor dan hanya 10 % di kantor, kini persentasenya sudah berimbang.

Fenomena ini menunjukkan bila pelaksanaan nikah di KUA yang kini tidak dikenakan biaya semakin diminati masyarakat. Namun demikian pelaksanaan nikah di luar KUA juga masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Hal itu bisa dimaklumi mengingat selama ini penyelenggaraan nikah di luar KUA baik di rumah, musalla maupun masjid dengan berbagai latar belakang dan alasan sudah mentradisi di masyarakat. Pengenaan tarif resmi oleh pemerintah seolah tidak berpengaruh bagi sebagian masyarakat dan tetap melangsungkan nikah di luar kantor.

Di sisi lain adanya PP dan PMA tersebut selain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang menghendaki bebas biaya nikah, dengan menggelar nikah di kantor pada saat jam dan hari kerja, juga menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau terkena bencana alam sesuai ketentuan yang diatur dan bisa dibuktikan. Karena di dalam kedua peraturan tersebut disebutkan biaya Rp. 0,- (nol rupiah) bagi orang-orang dengan keadaan demikian, sehingga dapat meringankan dan membantu mereka.

Pelaksanaan nikah di KUA tentu memiliki konsekuensi terhadap penyediaan fasilitas yang memadai guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya harus didukung adanya Balai Nikah yang representatif di setiap KUA.  

Pelayanan nikah di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang sudah berjalan sesuai prosedur dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pelaksanaan nikah di KUA tidak dikenai biaya. Sementara jika nikah di luar kantor, masyarakat hanya membayar sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Sebelum aktivitas pencatatan nikah, masyarakat diharuskan setor ke bank yang ditunjuk terlebih dahulu, kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA. Penyetoran biaya melalui bank ini sejatinya dihajatkan untuk menutup peluang adanya ‘pungli’. Pasalnya, dengan ketatnya regulasi dan setoran melalui bank, nyaris tak ada lagi celah mendapatkan ‘uang lebih’.

Peningkatan kualitas layanan dan fasilitas penunjangnya di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang diharapkan memenuhi harapan Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat khususnya dalam masalah nikah dengan menerapkan lima nilai budaya kerja. Adalah integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai ruh budaya kerja Kementerian Agama.

Tags: Nikah di KUA Magelang makin diminati
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA KECAMATAN MAGELANG SELATAN

Artikel Selanjutnya

PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

Artikel Terkait

Tanpa Kategori

POSPENAS IX Tahun 2022

oleh adminweb
24 Nov 2022
0

Selanjutnya
Pendamping Mustahik Kota Magelang Tumbuhkan Rasa Berbagi Untuk Percepatan Kesejahteraan

Pendamping Mustahik Kota Magelang Tumbuhkan Rasa Berbagi Untuk Percepatan Kesejahteraan

21 Mar 2022
PAIF Kota Magelang Antusia Sambut Progam One Day One News

PAIF Kota Magelang Antusia Sambut Progam One Day One News

21 Mar 2022
PAIF Anjurkan Perkaya Diri Dengan Ilmu Untuk Sambut Ramadhan

PAIF Anjurkan Perkaya Diri Dengan Ilmu Untuk Sambut Ramadhan

21 Mar 2022
Penyuluh Lestarikan Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Penyuluh Lestarikan Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

21 Mar 2022
KUA Magelang Utara Berpindah Lokasi Layananya Di Blok B 11 No. 5 Perum Depkes Kota Magelang

KUA Magelang Utara Berpindah Lokasi Layananya Di Blok B 11 No. 5 Perum Depkes Kota Magelang

11 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

MEMAKMURKAN MASJID DENGAN ILMU DAN SENI

Kota Magelang ditunjuk sebagai Pilot Project ZI Menuju WBK-WBBM di Jawa Tengah

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori

Arsip

  • Februari 2023 (6)
  • November 2022 (1)
  • April 2022 (1)
  • Maret 2022 (58)
  • Januari 2022 (12)
  • Oktober 2021 (10)
  • Juni 2021 (1)
  • Mei 2021 (1)
  • April 2021 (3)
  • Oktober 2020 (2)
  • September 2020 (5)
  • April 2020 (1)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2019 (2)
  • Oktober 2019 (4)
  • Maret 2019 (2)
  • Februari 2019 (1)
  • November 2018 (5)
  • Mei 2018 (2)
  • April 2018 (3)
  • Maret 2018 (3)
  • Februari 2018 (1)
  • Desember 2017 (2)
  • November 2017 (1)
  • Oktober 2017 (1)
  • September 2017 (3)
  • Agustus 2017 (3)
  • Juli 2017 (5)
  • Mei 2017 (4)
  • April 2017 (8)
  • Maret 2017 (5)
  • Februari 2017 (6)
  • Januari 2017 (4)
  • Desember 2016 (2)
  • November 2016 (8)
  • Oktober 2016 (5)
  • September 2016 (4)
  • Agustus 2016 (6)
  • Juli 2016 (3)
  • Juni 2016 (10)
  • Mei 2016 (12)
  • April 2016 (21)
  • Maret 2016 (5)
  • Februari 2016 (12)
  • Januari 2016 (4)
  • Desember 2015 (4)
  • November 2015 (6)
  • Oktober 2015 (3)
  • September 2015 (4)
  • Agustus 2015 (4)
  • Juli 2015 (10)
  • Juni 2015 (4)
  • Mei 2015 (4)
  • April 2015 (7)
  • Maret 2015 (4)
  • Februari 2015 (4)
  • Januari 2015 (9)

© 2022 Kementerian Agama Kota Magelang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Layanan Aduan PPDB Madrasah

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.