19 September 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Magelang
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Magelang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Menikah di KUA semakin diminati

oleh admin
Januari 29, 2015
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
14
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Magelang – Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja Rp. 0,- (nol rupiah). Sedangkan bila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp.600.000,-. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, salah satunya mengatur soal biaya nikah.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pada pertengahan 2014 lalu, yang disusul dengan keluarnya PMA Nomor 24 Tahun 2014 tentang hal yang sama, jumlah pasangan yang menikah di KUA di Kota Magelang cukup tinggi. 

Pemberlakuan aturan tarif resmi di luar KUA dan tidak adanya biaya pencatatan nikah di KUA tampaknya sangat berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah pasangan yang menikah di KUA dibandingkan sebelum adanya aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Kepala KUA Magelang Selatan, Moh. Soffar ketika ditemui di kantornya, (29/01). Menurutnya faktor biaya menjadi alasan untuk melaksanakan nikah di kantor. Dengan tidak dikenai biaya, pelaksanaan nikah di kantor menjadi pilihan, dibanding harus mengeluarkan Rp. 600 ribu untuk melangsungkan nikah di luar kantor (bedolan). Bahkan menurutnya kondisi ini sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jika sebelumnya hampir 90 % nikah di luar kantor dan hanya 10 % di kantor, kini persentasenya sudah berimbang.

Fenomena ini menunjukkan bila pelaksanaan nikah di KUA yang kini tidak dikenakan biaya semakin diminati masyarakat. Namun demikian pelaksanaan nikah di luar KUA juga masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Hal itu bisa dimaklumi mengingat selama ini penyelenggaraan nikah di luar KUA baik di rumah, musalla maupun masjid dengan berbagai latar belakang dan alasan sudah mentradisi di masyarakat. Pengenaan tarif resmi oleh pemerintah seolah tidak berpengaruh bagi sebagian masyarakat dan tetap melangsungkan nikah di luar kantor.

Di sisi lain adanya PP dan PMA tersebut selain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang menghendaki bebas biaya nikah, dengan menggelar nikah di kantor pada saat jam dan hari kerja, juga menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau terkena bencana alam sesuai ketentuan yang diatur dan bisa dibuktikan. Karena di dalam kedua peraturan tersebut disebutkan biaya Rp. 0,- (nol rupiah) bagi orang-orang dengan keadaan demikian, sehingga dapat meringankan dan membantu mereka.

Pelaksanaan nikah di KUA tentu memiliki konsekuensi terhadap penyediaan fasilitas yang memadai guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya harus didukung adanya Balai Nikah yang representatif di setiap KUA.  

Pelayanan nikah di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang sudah berjalan sesuai prosedur dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pelaksanaan nikah di KUA tidak dikenai biaya. Sementara jika nikah di luar kantor, masyarakat hanya membayar sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Sebelum aktivitas pencatatan nikah, masyarakat diharuskan setor ke bank yang ditunjuk terlebih dahulu, kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA. Penyetoran biaya melalui bank ini sejatinya dihajatkan untuk menutup peluang adanya ‘pungli’. Pasalnya, dengan ketatnya regulasi dan setoran melalui bank, nyaris tak ada lagi celah mendapatkan ‘uang lebih’.

Peningkatan kualitas layanan dan fasilitas penunjangnya di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang diharapkan memenuhi harapan Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat khususnya dalam masalah nikah dengan menerapkan lima nilai budaya kerja. Adalah integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai ruh budaya kerja Kementerian Agama.

Tags: Nikah di KUA Magelang makin diminati
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

KUA KECAMATAN MAGELANG SELATAN

Artikel Selanjutnya

PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

Artikel Terkait

Pendidikan Madrasah

Seksi Penmad Gelar Rakor Administrasi BOS

oleh kontributor
17 Sep 2025
0

Kota Magelang (Humas) - Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Bantuan Operasional Sekolah...

SelanjutnyaDetails

Kepala Kemenag Beri Ucapan dan Doa untuk Siswa MTsN 2 yang Ikuti OSN Matematika Tingkat Provinsi

17 Sep 2025

Kemenag Gelar Doa Lintas Agama Peringati HUT RI ke-80

17 Sep 2025

Khidmat & Penuh Semangat Nasionalisme, Upacara HUT RI ke-80 di Kemenag

17 Sep 2025

Tolak Gratifikasi

17 Jul 2025

LAPORAN SKM TRIWULAN IV 2023

26 Jan 2024
Artikel Selanjutnya
PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

PISAH SAMBUT KETUA DHARMA WANITA PERSATUAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA TENGAH

MEMAKMURKAN MASJID DENGAN ILMU DAN SENI

Kota Magelang ditunjuk sebagai Pilot Project ZI Menuju WBK-WBBM di Jawa Tengah

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • KUB
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Produk Halal
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Survey Layanan Publik
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2025 Kementerian Agama Kota Magelang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
      • Madrasah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset