Kota Magelang – Pemerintah telah menetapkan biaya pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja Rp. 0,- (nol rupiah). Sedangkan bila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp.600.000,-. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, salah satunya mengatur soal biaya nikah.
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut pada pertengahan 2014 lalu, yang disusul dengan keluarnya PMA Nomor 24 Tahun 2014 tentang hal yang sama, jumlah pasangan yang menikah di KUA di Kota Magelang cukup tinggi.
Pemberlakuan aturan tarif resmi di luar KUA dan tidak adanya biaya pencatatan nikah di KUA tampaknya sangat berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah pasangan yang menikah di KUA dibandingkan sebelum adanya aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Kepala KUA Magelang Selatan, Moh. Soffar ketika ditemui di kantornya, (29/01). Menurutnya faktor biaya menjadi alasan untuk melaksanakan nikah di kantor. Dengan tidak dikenai biaya, pelaksanaan nikah di kantor menjadi pilihan, dibanding harus mengeluarkan Rp. 600 ribu untuk melangsungkan nikah di luar kantor (bedolan). Bahkan menurutnya kondisi ini sangat jauh berbeda dibandingkan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jika sebelumnya hampir 90 % nikah di luar kantor dan hanya 10 % di kantor, kini persentasenya sudah berimbang.
Fenomena ini menunjukkan bila pelaksanaan nikah di KUA yang kini tidak dikenakan biaya semakin diminati masyarakat. Namun demikian pelaksanaan nikah di luar KUA juga masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Hal itu bisa dimaklumi mengingat selama ini penyelenggaraan nikah di luar KUA baik di rumah, musalla maupun masjid dengan berbagai latar belakang dan alasan sudah mentradisi di masyarakat. Pengenaan tarif resmi oleh pemerintah seolah tidak berpengaruh bagi sebagian masyarakat dan tetap melangsungkan nikah di luar kantor.
Di sisi lain adanya PP dan PMA tersebut selain bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang menghendaki bebas biaya nikah, dengan menggelar nikah di kantor pada saat jam dan hari kerja, juga menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi atau terkena bencana alam sesuai ketentuan yang diatur dan bisa dibuktikan. Karena di dalam kedua peraturan tersebut disebutkan biaya Rp. 0,- (nol rupiah) bagi orang-orang dengan keadaan demikian, sehingga dapat meringankan dan membantu mereka.
Pelaksanaan nikah di KUA tentu memiliki konsekuensi terhadap penyediaan fasilitas yang memadai guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya harus didukung adanya Balai Nikah yang representatif di setiap KUA.
Pelayanan nikah di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang sudah berjalan sesuai prosedur dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pelaksanaan nikah di KUA tidak dikenai biaya. Sementara jika nikah di luar kantor, masyarakat hanya membayar sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Sebelum aktivitas pencatatan nikah, masyarakat diharuskan setor ke bank yang ditunjuk terlebih dahulu, kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA. Penyetoran biaya melalui bank ini sejatinya dihajatkan untuk menutup peluang adanya ‘pungli’. Pasalnya, dengan ketatnya regulasi dan setoran melalui bank, nyaris tak ada lagi celah mendapatkan ‘uang lebih’.
Peningkatan kualitas layanan dan fasilitas penunjangnya di seluruh KUA di lingkungan Kankemenag Kota Magelang diharapkan memenuhi harapan Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat khususnya dalam masalah nikah dengan menerapkan lima nilai budaya kerja. Adalah integritas, profesionalitas, inovatif, tanggung jawab, dan keteladanan sebagai ruh budaya kerja Kementerian Agama.