
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, kehadiran Ditjen Pesantren menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan keagamaan dan pembinaan generasi bangsa.
Mari bersama wujudkan pesantren yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing! ๐ช๐ป
