Kota Magelang – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Magelang hari Senin(31/10) melaksanakan Pembinaan Pegawai dengan tema sosialisasi Keputusan Sekjen Nomor 15 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja . Pembinaan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. selain itu Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan bagi para pegawai dan kinerja agar tetap berada zona hijau karena kita sudah menjadi contoh Zona Integritas menuju WBK WBBM.
Sebagai pembicara dalam pembinaan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Drs. H. Suroso,M.Pd.I dimana beliau menyampaikan tentang Keputusan Sekjen Nomor 15 tahun 2016 yang di antaranya menyangkut tentang format laporan bulanan, laporan harian, surat keterangan tidak hadir, agar menjalankan tugas selama 2 jam tanpa keterangan sesuai dengan pormat yang ditetapkan. Sehingga kelengkapan administrasi bisa tercapai dengan baik dan akurat. Ditekankan juga penggunaan absen finger frint bagi semua pegawai termasuk guru agar di tingkatkan karena pola administrasi sekarang ini semua system online.