Kota Magelang – Selama bulan puasa jam Aparatur Sipil Negara (PNS) Kemenag Kota Magelang akan dikurangi. Sesuai Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng tentang Pemberitahuan jam kerja ASN Bulan Ramadhan Tahun 2016 /1437 H, dalam sehari jam kerja ASN dikurangi satu setengah jam. Dan pengurangan jam tersebut efektif mulai 1 Ramadan, Senin (6/6) mendatang.
Untuk hari biasa ASN wajib masuk kerja pukul 07.30 hingga 16.00, di bulan Puasa ini diundur mulai pukul 08.00 dan pulang sampai 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja juga dikurangi. Awal masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Kebijakan pengaturan jam kerja ini diberlakukan untuk memberikan toleransi kepada PNS Muslim yang sedang menjalankan ibadah Puasa. Pengurangan ini berlaku bagi semua pegawai Kemenag Kota Magelang.