
Kota Magelang (Humas) — Kementerian Agama melaksanakan apel pagi di halaman kantor, Senin (13/4/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Arif Yudha Himawan, serta dihadiri oleh seluruh pejabat internal, Kepala KUA, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kota Magelang.
Dalam amanatnya, H. Arif Yudha Himawan menyampaikan kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam Transformasi Budaya Kerja Baru yang mulai diterapkan sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, adaptif, produktif, dan berbasis digital.
Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti Work From Anywhere. ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan status standby dan siap menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.


“WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja. Pegawai tetap harus berada di rumah, menjaga kesiapan kerja, dan merespons tugas dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN Kemenag Kota Magelang untuk tetap menjaga ritme kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, meskipun bekerja dari rumah.
Meskipun menerapkan sistem WFH, Kemenag Kota Magelang tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pelayanan publik diharapkan tetap berjalan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi dan koordinasi yang efektif antarpegawai.
Apel pagi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung transformasi budaya kerja yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (HS/SVS).
