
Kota Magelang (Humas) — Kementerian Agama Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Triwulan I dan II, serta verifikasi persyaratan BOP Triwulan II dan IV Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/10/2025) di Aula Kankemenag Kota Magelang.
Kegiatan ini dipandu oleh Pengawas Madrasah, Muflihatut Thohiroh, bersama Bendahara Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Sebti Wulandari, serta dihadiri oleh Kepala dan Bendahara BOP dari RA Masyitoh 1–7 dan RA Al Iman 2 Kota Magelang.
Dalam sambutannya, Muflihatut Thohiroh menekankan pentingnya penggunaan dana BOP secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan, agar benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini di lingkungan Raudlatul Athfal (RA).
“Bantuan BOP ini harus dimanfaatkan dengan baik dan sesuai peruntukannya. Selain itu, RA juga perlu mengoptimalkan branding lembaga, contohnya melalui kegiatan literasi agar semakin dikenal masyarakat dan mampu mencetak generasi yang cerdas serta berkarakter,” ujarnya.



Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi verifikasi dan pemeriksaan dokumen LPJ serta persyaratan pencairan BOP, yang dipandu oleh Sebti Wulandari. Dalam proses tersebut, peserta dibimbing untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian bukti belanja, serta ketepatan laporan penggunaan dana.
Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana BOP di lembaga pendidikan RA, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi dan tertib administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Agama Kota Magelang.
Dengan pelaksanaan rapat verifikasi ini, diharapkan seluruh RA di Kota Magelang dapat lebih siap dan tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban serta memastikan bahwa setiap rupiah dana bantuan benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran anak usia dini. (HS/SVS)

