Kota Magelang – “ Sesuai Keputusan Dirjen Pendis tentang prosedur operasional standar (POS) UAMBN, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) diselenggarakan dalam rangka pemetaan dan pengendalian mutu pendidikan. pada tingkat satuan pendidikan penyelenggaraan UAMBN terebut merupakan media untuk mengukur tingkat ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan secara nasional. dari aspek tujuan, UAMBN ini akan menjadi tolak ukur hasil belajar peserta didik di akhir belajarnya pada satuan pendidikan.” Demikian disampaikan Kasi Pendidikan Madrasah Kota Magelang saat menyampaikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan UAMBN MA di RM. Pancuran Pitoe Magelang (10/03).
Sinergitas antara satuan pendidikan madrasah dengan Kementerian Agama Kantor Kota Magelang melalui seksi pendidikan madrasah haruslah berjalan selaras. “Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan UAMBN MA di Kota Magelang ini, merupakan tugas Kementerian Agama Kantor Kota Magelang melalui seksi pendidikan madrasah.
Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Drs. H. Suroso, M.Pd.I berharap bahwa pelaksanaan UAMBN Madrasah Aliyah di kota magelang tahun 2016 ini, bisa berjalan dalam dua bentuk kesuksesan. pertama sukses teknis penyelenggaraan/pelaksanaan, kedua sukses target penyelenggaraan/pelaksanaan. Dikatakannya, sukses teknis penyelenggaraan, indikatornya terletak pada terlaksananya seluruh tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan/prosedur operasional. Kita tahu bersama bahwa segala kegiatan di lingkungan pemerintah pasti berbasis aturan, oleh karenanya sebagai wujud implementasi integritas kita di Kementerian Agama saya mengajak kepada semua yang berkepentingan agar melaksanakan segala kegiatan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Adapun sukses target penyelengaraan, indikatornya adalah terletak pada para peserta didik kita yang mampu melampaui standar kompetensi lulusan, sehingga dengan pencapaian yang maksimal hasil UAMBN yang menjadi salah satu syarat kelulusan telah dapat dicapai. Kelulusan baik secara kualitatif maupun kuantitatif akan berdampak pada peningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan. Dan kualitas pendidikan yang dicapai oleh madrasah akan berdampak pada daya saing madrasah dalam pendidikan secara keseluruhan dan menentukan citra pendidikan madrasah dalam kehidupan masyarakat.