Kota Magelang – Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Magelang berikan arahan dan pemahaman kepada stekeholdernya terkait teknis layanan penentuan arah kiblat bagi masyarakat, hari ini di Aula kantor (Kamis, 2/3).
Acara bertajuk Kegiatan Sosialisasi Arah Qiblat ini dihadiri oleh DMI, Fokotama, Badko TPQ, PCNU, PD Muhammadiyah, utusan dari Pontren se-Kota Magelang. Sedangkan dari internal hadir pejabat eselon IV, kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam PNS & Non PNS,
Kalibarasi ini dilakukan agar para peserta yang hadir dapat memastikan keakuratan arah kiblat dengan teknik yang telah ditandarisasikan. Lalu kemudian ditularkan seluas mungkin melalui organisasi masing-masing. Ajak Helmi Kasi Bimas Islam saat sampaikan laporan kegiatan.
“Kegiatan kalibrasi arah kiblat ini merupakan suatu upaya memastikan keakuratan. Dengan adanya pengukuran kalibrasi ini dapat diketahui arah salat kita sudah menghadap kiblat atau belum. Usai kegiatan ini, saya berharap ilmu yang didapatkan di sebarluaskan melalui organisasi masing-masing,” ujar Helmi.
Kalibrasi arah kiblat hendaknya dilakukan di setiap masjid dan mushalla yang ada di wilayah Kota Magelang. Hal ini tugas kita bersama, agar ibadah umat Islam lebih sempurna. Demikian harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang saat membuka acara.
“Kalibrasi arah kiblat itu penting dilakukan di setiap masjid dan mushalla yang ada di Kota Magelang ,sebagai sarana ibadah umat islam. Dengan kemajuan teknologi, sudah banyak yang bisa dipergunakan sebagai alat untuk mengukur kepastian arah kiblat,” jelas Sofia Nur.
“Pengukuran arah kiblat, merupakan salah satu layanan gratis Kementerian Agama tanpa dipungut biaya sepersen pun. Pengukuran bisa dilakukan mulai dari mengukur arah kiblat masjid atau musola yang akan dibangun. Ataupun pengukuran kembali arah kiblat masjid atau mushalla yang sudah lama terbangun. Masyarakat cukup ajukan surat surat permohonan saja,” tegas Sofi.
Untuk diketahui, bahwa Masjid/mushalla yang telah diukur arah kiblatnya akan diberikan sertifikat sebagai bukti. Sertifikat tersebut berupa berita acara yang berisi informasi tentang lintang tempat, bujur tempat, jarak antara tempat dan ka’bah, dan sudut yang dibentuk oleh tempat dengan Ka’bah.
Pengukuran arah kiblat tidak bisa dilakukan perkiraan dengan mengarah ke barat, perhitungannya harus benar-benar tepat dan akurat. Karena jika terjadi kesalahan maka akan berakibat fatal pada penentuan arah kiblat tempat ibadah umat Islam. Perbedaan satu derajat akan mengakibatkan selisih ratusan kilometer dari ka’bah. (Hari).