Kota Magelang – “Peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2015 sudah berjalan efektif,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Magelang H. Mustofa Muhroji,Lc di Magelang(04/05). Mustofa melihat aturan baru pendaftaran haji yang diberlakukan sejak 18 April 2016 efektif dalam mengakomodasi para calon jemaah.
Peraturan tersebut dinilainya sudah efektif karena jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah kurang dari sepuluh tahun yang lalu tidak bisa langsung mendaftar tahun ini. Dengan peraturan baru, pendaftaran dilakukan hanya dengan dua tahap, yaitu menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan lalu melaporkan bukti pembayaran kepada Kemenag untuk diproses mendapatkan nomor porsi.
Ia pun mulai memberikan pengarahan pada masyarakat atau para calon jamaah yang hendak mendaftar mengenai peraturan yang baru ini.
Kemenag Kota Magelang memperkirakan akan memberangkat 125 jemaah haji tahun ini. Dari Kuota haji untuk Jawa Tengah tahun ini adalah 23.543 jemaah.