Kota Magelang – Lukman Hakim Anggota Komisi VIII DPR RI , sosialisasikan program Sehati bagi Pelaku UMKM di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang.
Sosialisasi dan edukasi ini disampaikannya dalam kegiatan workshop jaminan produk halal yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI di RM. Kebon Tebu Jl. Gatot Subroto Kota Magelang, (Sabtu, 29/04).
Workshop sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Bagi muslim, jaminan produk halal merupakan standar untuk bisa dikonsumsi dan digunakan. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa keamanan dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengonsumsi sebuah produk.
Workshop sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelum berikan materinya, Lukman Hakim Anggota Komisi VIII DPR RI yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyempatkan berfoto dengan Kepala Kankemenag Kota Magelang, pengurus BPJPH Pusat dan seluruh peserta.
Ketika berikan sambutan dan membuka acara, Kepala Kankemenag Kota Magelang selain mengucapkan terimakasih kepada panitia dan peserta Ia juga mengingatkan akan pentingnya workshop ini.
Dalam arahannya, Lukman hakim selain mendorong para UMKM untuk memanfaatkan sebaik mungkin program Sehati, ia juga mengingat di akhir tahun 2024 nanti akan diberikan sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya. Ungkap Lukman Hakim.
Dengan memiliki sertifikat hala, tentunya akan menambah nilai dan kualitas produk dimata konsumen serta lebih dikenal oleh masyarakat. Lanjutnya ketika berikan materi.
Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) merupakan program yang diinisisasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun, sejak 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar secara online. Disiapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). (Hari)