Kota Magelang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di era digitalisasi, maka Penyelesaian administrasi Wakaf yang digunakan untuk masyarakat dalam aktifitas kegiatan keumatan, merupakan usaha peningkatan kualitas keimanan, oleh karena itu urusan Wakaf harus diselesaikan dengan baik. Demikian disampaikan gara zawa kemenag kota Magelang Abdul Haris Tri Kusuma Edi pada koordinasi dengan kepala KUA se Kota Magelang di kantor KUA Magelang Selatan (27/9)
“Untuk dapat menjadi pelayan yang baik maka penyelesaian ikrar wakaf harus dilaksanakan dengan optimal , diawali oleh PPAIW ” kata Haris.
Lebih lanjut dikatakan bahwa tanah wakaf di kota Magelang cukup banyak yang masih dalam tahap proses penyelesaian awal , bahkan banyak yang masih belum dilakukan administrasi sesuai dengan ketentuan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi program elektronik akta ikrar wakaf kepada masyarakat atau takmir maupun pengelola tempat ibadah juga sarana lain yang digunakan sebagai sarana kegiatan masyarakat.
” Sosialisasi elektronik akta ikrar wakaf agar dapat dioptimalkan sehingga tanah wakaf menjadi aman dan dapat digunakan dengan nyaman” jelas Haris
Rapat koordinasi elektronik akta ikrar wakaf dilaksanakan di kantor KUA selatan diikuti oleh gara zawa dan kepala KUA se kota Magelang.
Dengan adanya kegiatan koordinasi ini agar nantinya masyarakat memahami sepenuhnya tentang elektronik akta ikrar wakaf sebagai landasan utama dalam administrasi tanah wakaf.
Harapan kedepan masyarakat segera dapat memahami sistem elektronik akta ikrar wakaf, dan mampu menggunakan gadget mengingat kedepannya elektronik akta ikrar wakaf akan sama dengan penerbitan buku nikah.(Wahono)