Kota Magelang – Kepala Kankemenag Kota Magelang tandatangani deklarasi Kota Magelang Rumah Bersama yang digelar di alun-alun Kota Magelang, (Selasa 4/4).
Deklarasi yang berisikan tekad untuk menjunjung tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bertekad menjadikan Kota Magelang sebagai rumah bersama yang aman, damai dan harmonis serta bertekad merawat kerukunan hidup masyarakat semua suku, agama, ras dan antar golongan baik internal maupun eksternal.
Tiga poin deklarasi itu ditandatangani oleh Walikota Magelang, Wakil Walikota, Ketua DPRD, Gubernur Akmil, Danrindam IV/Dip, Dandim 0705/Pamungkas, Kapores Magelang Kota, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Pj. Sekda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kankemenag dan Ketua FKUB
Usai menandatangani deklarasi, Kepala Kankemenag Kota Magelang menyatakan dukungan untuk merealisasikannya.
”Kementerian Agama mendukung penuh deklarasi ini, karena sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pemerintahan daerah tidak akan bisa berjalan sendiri dalam mewujudkan program-program pemerintah pusat, harus bersinergi dengan lintas sektoral untuk menyukseskannya,” terang Sofia Nur.
”Pengarusutamaan moderasi beragama menjadi keniscayaan, didasarkan fakta bahwa Indonesia adalah bangsa yang sangat majemuk dengan berbagai macam suku, bahasa, budaya dan agama. Indonesia juga merupakan negara yang agamis meskipun bukan negara berdasarkan agama tertentu,” imbuhnya.
Kementerian agama juaga akan secara aktif dan penuh kesadaran bertekad menjadikan Kota Magelang sebagai “Rumah Bersama” dengan merawat perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai realitas dan fakta nyata akan keragaman keluarga besar Kota Magelang. (Hari)