3 November 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Magelang
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Produk Halal
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Produk Halal
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Magelang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Tanpa Kategori

Ikuti Sosialisasi Raperda KTR, Usulkan Untuk Efektifkan Komunikasi & Konsultasi Dengan Tokoh Agama

oleh kontributor
Agustus 21, 2023
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Ikuti Sosialisasi Raperda KTR, Usulkan Untuk Efektifkan Komunikasi & Konsultasi Dengan Tokoh Agama
0
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Magelang – Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.

Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.

KTR mencakup tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Selain itu, bisa pula ditetapkan pula tempat-tempat lain sebagai KTR yang di atur oleh Perda.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sebagai pengusung Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang hari ini dirakorkan oleh semua OPD, Camat, Lurah, Kementerian Agama serta stakeholder terkait lainnya di Ruang Rapat Lt. 2 Komplek Setda Kota Magelang. (Selasa, 16/7).

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. Lanjut Kadinkes Kota Magelang.

Ketika moderator memimpin sesi diskusi, Humas Kankemenag Kota Magelang yang saat itu menghadiri rakor berikan saran agar sebelum Perda KTR ini di ketok palu oleh DPRD untuk menjaring aspirasi dari tokoh lintas agama mengingat tempat ibadah menjadi salah satu obyeknya.

”Ditinjau dari aspek sosiologis, perlu terlebih dahulu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan para tokoh agama agar Perda KTR bisa efektif dalam implementasinya di tempat-tempat ibadah.  Hal ini selain sebagai upaya untuk menjaring aspirasi, juga sebagai sosialisasi dan edukasi bagi pemuka agama yang ditokohkan oleh umatnya,” ujar Hari Suryono.

”Harapannya, ketika Perda KTR ini telah diberlakukan, masyarakat bisa menerima karena telah melalui proses diskusi dan penyampaian pendapat,” lanjutnya.

Usulan tersebut disambut baik diforum rakor, yang selanjutnya dijadikan sebagai salah satu atensi dan rencananya akan diagendakan untuk realisasinya oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Magelang. (Hari).

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Saat Tutup Bimbingan Manasik Haji, Sofia Nur Ajak CJH Jaga Kesehatan & Bersyukur

Artikel Selanjutnya

Bentuk Satgas, Kota Magelang Bersemangat Tingkatkan Peringkat Sebagai Kota Toleran

Artikel Terkait

Pendidikan Madrasah

Kepala Kantor Buka Lomba MAPSI SMP 2025 Tingkat Kota Magelang

oleh kontributor
29 Sep 2025
0

Kota Magelang (Humas) – Kepala Kemenag Kota Magelang, HM. Soleh Mubin, secara resmi membuka Lomba Mata Pelajaran dan Seni Islami...

SelanjutnyaDetails

Kepala Kantor Lepas Kontingen Jambore Dunia dari Pondok Pesantren Tidar Dudan

29 Sep 2025

Apel Pagi Kemenag Kota Magelang: Semangat Olimpiade Madrasah Disuarakan

29 Sep 2025

Kepala Kantor Hadiri Rapat Optimalisasi Pengelolaan Zakat bersama Wali Kota Magelang

29 Sep 2025

Seksi Penmad Gelar Rakor Administrasi BOS

17 Sep 2025

Kepala Kemenag Beri Ucapan dan Doa untuk Siswa MTsN 2 yang Ikuti OSN Matematika Tingkat Provinsi

17 Sep 2025
Artikel Selanjutnya
Bentuk Satgas, Kota Magelang Bersemangat Tingkatkan Peringkat Sebagai Kota Toleran

Bentuk Satgas, Kota Magelang Bersemangat Tingkatkan Peringkat Sebagai Kota Toleran

Kunjungi Tim Futsalnya, Kepala Kantor Semangati Untuk Raih Prestasi Terbaik & Jaga Keselamatan Diri

Kunjungi Tim Futsalnya, Kepala Kantor Semangati Untuk Raih Prestasi Terbaik & Jaga Keselamatan Diri

Gelar Halal Bihalal, SD Muhammadiyah 1 & 2 Alternatif Kota Magelang Hadirkan Pendongeng Nasional

Gelar Halal Bihalal, SD Muhammadiyah 1 & 2 Alternatif Kota Magelang Hadirkan Pendongeng Nasional

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • KUB
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Produk Halal
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Survey Layanan Publik
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2025 Kementerian Agama Kota Magelang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
      • Madrasah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
    • Layanan Produk Halal
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset