Kota Magelang – Saat ini dengan adanya program revitalisasi KUA yang digencarkan oleh kementerian agama RI, layanan kepada masyarakat lebih luas cakupannya.
Dari pernikahan dan juga memberikan layanan-layanan lainnya seperti konsultasi masalah rumah tangga, pindah agama menjadi Islam atau muallaf, perwakafan, sertifikasi halal, atau bahkan berkenaan dengan tempat ibadah serta kerukunan umat.
Salah satu fungsi KUA kecamatan yakni pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Termasuk dalam hal ini adalah melaksanakan pengislaman terhadap mereka yang berkeinginan memeluk agama Islam. Layanan ini tengah dilangsungkan di KUA Kecamatan Magelang Tengah.
Sebagaimana diketahui syarat masuk Islam itu sederhana, yakni cukup hanya dengan membaca 2 kalimat syahadat, yang artinya ”Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah”.
Namun demikian, setelah menjadi masuk Islam (mualaf) juga perlu melakukan pencataan sipil ke KUA untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf , dan mendapatkan hak sebagai WNI bergama Islam.
”Proses layanan masuk Islam di KUA itu mudah, cepat dan gratis tanpa dipungut biaya apapun,” tegas Agus Rofiudin pasca pengislaman 3 orang di kantornya.
Agus Rofiudin siang ini (Jum’at, 9/6) mengislamkan seorang ibu bernama Maria Istilah warga Kelurahan Cacaban beserta dua anak nya Dewa Tegar Richardito dan Niesha Ananta Damar Prakosa.
Menurutnya, mereka telah mantab menentukan memilih agama Islam sebagai pedoman hidupnya karena telah mengenal dan mempelajarinya diwaktu yang cukup lama. Dan mereka juga mengungkapkan keinginannya untuk bisa segera menunaikan ibadah sholat lima waktu. (Hari).