Kota Magelang – Berdasarkan Keputusan Menag Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, bahwa sebelum dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) hasil penilaian mandiri (PMPZI) satuan kerja perlu dilakukan penilaian pendahuluan oleh Unit Eselon 1 masing-masing.
Tim Reformasi Birokrasi Sekjen Kemenag akan melakukan penilaian pendahuluan terhadap hasil PMPZI tahun 2021 yang dilakukan oleh satuan kerja calon pilot project WBK tahun 2022 di kisaran bulan Januari 2022 terlebih dahulu.
Menindaklanjuti kebijakan tentang PMPZI diatas, Kepala Kankemenag Kota Magelang sebagai bagian dari satker calon pilot project WBK tahun 2022 melakukan rapat koordinasi pendahuluan di ruang kerjanya yang dihadiri oleh Kasi, Gara Zawa, Kepala KUA, Sekertaris PMPZI dan Pranata Humas, (Selasa, 10/1).
Kepala Kankemenag Kota Magelang mengatakan “pagi ini kita akan malekukan evaluasi yang meliputi sejak perencanaan, pencanangan, penyusunan program kerja dan monitoring. Titik tekan PMPZI setidaknya ada tiga hal, meliputi komitmen pimpinan dan semua pegawai, kualitas proses dan daya dukung, serta inovasi,” terang Sofia Nur.
“Sekuruh ASN dan pegawai harus berkomitmen terhadap pembangunan ZI ini. Endingnya adalah pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Data pendukung atau evidence harus berkualitas. Substansi dari Zona Integritas ini harus sudah merasuk kepada semua pegawai. Kemudian harus selalu ada inovasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama Kasubbag TU menambahkan bahwa untuk sukses Zona Integritas antara lain diperlukan komitmen pimpinan dan semua ASN, kelengkapan data dukung /evidence, kemudahan dalam pelayanan pada masyarakat, harus ada monitoring dan evaluasi terhadap program kerja dan inovasi, serta manajemen layanan. Ujar Abdurrosyid.
Dengan dilangsungkannya rapat koordinasi ini diharapkan Tim PMPZI Kankemenag Kota Magelang lebih dini dalam mempersiapakan sesuatunya, sehingga sejak awal tahun 2022 berbagai eviden yang dibutuhkan. (Hari).