19 September 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Magelang
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Magelang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Produk Halal

Mengapa Produk Harus Bersertifikat Halal?

oleh kontributor
September 17, 2025
Dalam Kategori Produk Halal
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter
Infografis alasan produk harus bersertifikat halal: regulasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, perluasan pasar, keamanan & kualitas. Latar berwarna ungu dengan ilustrasi pedagang pasar dan stand makanan.

Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah pasar global. Kewajiban ini telah diatur secara jelas melalui regulasi, antara lain UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, KMA No. 748 Tahun 2021, hingga PP No. 42 Tahun 2024 yang mengatur penerapan kewajiban sertifikat halal secara bertahap. Hal ini menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal juga berfungsi meningkatkan kepercayaan konsumen. Label halal memberikan ketenangan batin bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat, aman, dan terjamin kebersihannya. Rasa percaya inilah yang menjadi modal penting dalam menjaga loyalitas konsumen.

Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga membuka peluang usaha lebih luas. Produk yang sudah tersertifikasi lebih mudah diterima, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga di pasar internasional yang kini semakin menaruh perhatian pada jaminan kehalalan dan keamanan produk.

Yang tak kalah penting, sertifikasi halal juga menjadi jaminan kualitas. Proses sertifikasi memastikan bahwa produk diolah dengan standar kebersihan, keamanan, dan mutu yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari produk berisiko, tetapi juga mendapatkan manfaat dari kualitas terbaik yang diberikan produsen.

Melalui sertifikasi halal, produk tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga mendapatkan nilai tambah dalam aspek kepercayaan, daya saing, serta keamanan konsumen.

Mari bersama mendukung gerakan produk halal demi terciptanya kenyamanan, ketenangan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat! (HS/SVS)

Tags: Humas KemenagKemenagKota MagelangProduk HalalSertifikasi HalalWajib Halal
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Yuk Kenali Beda Logo Halal dan Label Halal!

Artikel Selanjutnya

Kemenag Gelar Pembinaan Pustaka Keagamaan Islam untuk Tingkatkan Literasi Umat

Artikel Terkait

Produk Halal

Yuk Kenali Beda Logo Halal dan Label Halal!

oleh kontributor
17 Sep 2025
0

Tahukah Sahabat Religi, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara logo halal dan label halal? Padahal, memahami perbedaannya sangat...

SelanjutnyaDetails

Empat Sertifikat Halal Diserahkan, Bentuk Sinergi Lapas dan Kemenag Dukung Produk Halal

17 Sep 2025
Artikel Selanjutnya

Kemenag Gelar Pembinaan Pustaka Keagamaan Islam untuk Tingkatkan Literasi Umat

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • KUB
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Produk Halal
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Survey Layanan Publik
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2025 Kementerian Agama Kota Magelang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
      • Madrasah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset