
Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di tengah pasar global. Kewajiban ini telah diatur secara jelas melalui regulasi, antara lain UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, KMA No. 748 Tahun 2021, hingga PP No. 42 Tahun 2024 yang mengatur penerapan kewajiban sertifikat halal secara bertahap. Hal ini menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal juga berfungsi meningkatkan kepercayaan konsumen. Label halal memberikan ketenangan batin bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat, aman, dan terjamin kebersihannya. Rasa percaya inilah yang menjadi modal penting dalam menjaga loyalitas konsumen.
Tidak hanya itu, sertifikasi halal juga membuka peluang usaha lebih luas. Produk yang sudah tersertifikasi lebih mudah diterima, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga di pasar internasional yang kini semakin menaruh perhatian pada jaminan kehalalan dan keamanan produk.
Yang tak kalah penting, sertifikasi halal juga menjadi jaminan kualitas. Proses sertifikasi memastikan bahwa produk diolah dengan standar kebersihan, keamanan, dan mutu yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya terlindungi dari produk berisiko, tetapi juga mendapatkan manfaat dari kualitas terbaik yang diberikan produsen.
Melalui sertifikasi halal, produk tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga mendapatkan nilai tambah dalam aspek kepercayaan, daya saing, serta keamanan konsumen.
Mari bersama mendukung gerakan produk halal demi terciptanya kenyamanan, ketenangan, dan perlindungan bagi seluruh masyarakat! (HS/SVS)