
Kota Magelang (Humas) – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar lembaga dalam pengelolaan wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kementerian Agama Kota Magelang, H. Abdul Haris Tri Kusuma Edi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang di Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No. 2, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Rabu (6/8/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi proses sertifikasi tanah wakaf, guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dalam pertemuan tersebut, H. Abdul Haris menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf agar dapat dikelola secara legal, aman, produktif, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Optimalisasi sertifikasi tanah wakaf sangat penting agar aset-aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan umat. BPN adalah lembaga yang sangat krusial dalam proses ini karena memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat tanah, sehingga sinergi ini akan sangat membantu dalam mempercepat legalisasi aset wakaf,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf secara profesional dan produktif memerlukan dukungan regulasi dan dokumen hukum yang sah, salah satunya adalah sertifikat tanah dari BPN.
Setelah diterima oleh pejabat yang membidangi urusan pertanahan, H. Abdul Haris turut menggali informasi secara langsung mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan sertifikat wakaf, termasuk tahapan, persyaratan, dan kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh nadzir maupun lembaga keagamaan dalam proses legalisasi aset wakaf.
Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara Kemenag Kota Magelang dan BPN Kota Magelang dalam mendukung penguatan tata kelola wakaf, yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Magelang. (HS/SVS).


