Kota Magelang – Selama 9 hari dari 25 Januari s.d 06 Februari 2017, Pengelola BMN melakukan monitoring dan Pendataan, petugas monitoring Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Magelang berhasil menyelesaikan pendataan BMN pada 6 Seksi dan 3 KUA Kecamatan yang ada di Kota Magelang.
Hardin sebagai pengelola BMN menuturkan kendala-kendala di lapangan saat monitoring adalah saat pendataan dan opname fisik ditemukan beberapa BMN di KUA tidak sesuai nomor urut pada Aplikasi BMN dan terdapat BMN yang rusak berat
“Kami kesulitan memperoleh data yang valid sesuai aplikasi karena label yang tertera pada BMN sudah pada lepas dan nomor urut BMN berbeda dengan nomor urut pada Aplikasi BMN” katanya.
Menurut Hardin, setelah melihat kondisi lapangan, ada barang-barang yang baru maupun lama yang belum terdaftar di BMN, ada yang sudah dimasukkan tapi merk dan nomor inventaris barang belum dicantumkan, banyak barang BMN yang nomor inventaris barangnya sudah hilang jadi harus mendatanya kembali. Dan rata-rata BMN di KUA Kecamatan ada beberapa BMN rusak berat sulit ditemukan, banyak BMN kuno, BMN rusak ringan dan perlu perbaikan.
“Diperlukan penambahan BMN seperti komputer dan kursi pegawai karena kebanyakan sudah tidak layak digunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hardin mengungkapkan harapan dari monitoring dan opname fisik BMN ini antara lain dapat menghasilkan data akurat sebagai bahan pelaksanaan penghapusan dan pengadaan BMN, memperoleh data BMN yang bisa dipertanggungjawabkan baik fisik maupun administrasi dan BMN tertata dan sesuai kondisi riil.