Kota Magelang – Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Agama pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama beberapa waktu lalu, bahwa tarjet pelaporan harta kekayaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama adalah 100%, hal ini mengandung maksud bahwa Kementerian Agama harus menjadi bagian dan agar lebih berperan serta turut andil dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI segera mengambil langkah dengan tarjet yang telah dicanangkan oleh Menag, sesuai dengan Surat Edaran No. 1 tahun 2015 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka kini seluruh ASN Kementerian Agama juga harus melaporkan harta kekayaannya.
Bahkan, Irjen Kemenag M Jasin menegaskan bahwa seluruh ASN Kemenag sudah harus mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) paling lambat sebelum 30 Juni 2015, semua aparatur sudah harus melapor ke Itjen/setingkat Itjen di instansi masing-masing, tanpa kecuali.
Di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang sejak Selasa (26/05) yang bertempat di Ruang Kelas MTsN Kota Magelang sampai Rabu (27/05) bertempat di AULA KanKemenag Kota Magelang Tim Pendampingan dari Inspektorat Jenderal memberikan sosialisasi dan pendampingan cara pengisian LHKASN.