Kota Magelang – KUA Kecamatan Magelang Utara berkolaborasi dengan Tim Satgas Covid-19 langsungkan monitoring hajatan dirumah Soemardi warga Perumahan Armada Estate, Delimas Utara V, H. 24-25. Hal ini secara konsisten dilakukan demi tekan laju sebaran omnicron di wilayah kecamatan Magelang Utara. Berkunjung ke lokasi hajatan tersebut Kasi Tantib, Babinsa, Staf Kelurahan, Staf Puskesmas dan Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Utara. (Rabu, 2/3).
Muhammad Kolafi, PAIF yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada pemangku hajatan pernikahan, bahwa Kementerian Agama mengeluarkan aturan mengenai pembatasan proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kini, proses akad nikah maksimal hanya dihadiri 6 orang. Sementara itu, akad nikah dan pernikahan kini juga dibatasi 20% dari kapasitas ruangan. Aturan ini diterbitkan sejalan dengan lonjakan kaus Covid-19 varian omicron dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam melaksanakan tugasnya, KUA Kecaatan memedomani Surat Edaran Dirjen Bimas Islam. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam edaran tersebut, diatur pula calon pengantin, wali, dan dua orang aksi dalam prosesi akad nikah yang wajib dalam kondisi sehat yang dibuktikan tes swab antigen dengan hasil negative. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 saat akad nikah,” terang Kholafi menambahkan.
Adapun hasil tes yang dimaksud berlaku 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Otoritas agama sendiri telah meminta kepada KUA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Alhamdulillah, sejauh ini para pemangku hajatan dapat menerima penerapan protokol kesehatan dalam prosesi akad nikah. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan bersama, yang diimbangi dengan edukasi dan pengawasan oleh Tim Satgas Covid 19 menjadi cara efektif dalam mencegah munculnya cluster baru. (Kholafi/Hari ).