Kota Magelang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-kota magelang, Senin (10/4) di Kantor Baznas Kota Magelang. SK UPZ tersebut diserahkan secara simbolis oleh ketua baznas kota magelang Kepada TNI/POLRI Serka Achmad Suaidi, MTsN Kota Magelang Achmad Latif dan BAPPEDA Kota Magelang Nuri Susanti.
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang H. Anif Solikhin, Ketua Baznas Kota Magelang KH. Mansyur Siraj, Asisten II Pemkot Magelang dan 55 penerima UPZ se kota magelang.
Ketua Baznas Kota Magelang, Mansyur Siraj menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas kota magelang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Adapun harapan kedepan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan.”Terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga diharapkan ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan” tegasnya.
Potensi zakat yang cukup besar, lanjutnya akan mendatangkan manfaat yang besar bagi kepentingan umat, bangsa dan negara dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. UPZ merupakan lembaga resmi yang dibina dan dilindungi negara disamping Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (AH)