Kota Magelang – Dewasa ini, Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh agama islam menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah maraknya Oraganisasi Masyarakat yang menyimpang seperti GAFATAR.
Selasa, 09 Februari 2016 di adakan Pembinaan dan Re-Orientasi Penyuluh Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang bertempat di Aula Kantor. Acara mengundang 82 Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kota Magelang dan Kepala KUA.
“Penyuluh diangkat dalam jabatan mempunyai kewajian selain hak yang sudah legal. Kewajiban melaporakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai penyuluh sesuai aturan yang berlaku” disampaikan Kepala Kantor, Drs. H. Suroso,M.Pd.I dalam pembinaannya. Laporan wajib dibuat sebagai dasar mencairkan honor yang rencananya dibayarkan setiap triwulan.
Penyuluh Agama Islam sebagai leading sektor bimbingan masyarakat Islam, memiliki tugas/kewajiban yang cukup berat, luas dan permasalahan yang dihadapi semakin kompleks. Masalah degradasi moral, regulasi aturan dan hipnotis tayangan Televisi dan kemajuan teknologi menjadi tantangan dalam pembangunan mental, moral, dan nilai ketaqwaaan terutama generasi muda.
Kementerian Agama melalui seksi Bimas Islam memiliki harapan bisa membawa penyuluh Agama Islam ke acara formal dalam pelatihan dan penugasan. Pengangkatan citra penyuluh agar sejajar dengan guru wiyata bhakti di sekolah formal juga diperjuangkan dengan berbagai kegiatan dan kebijakan. “Penyuluh agama juga sama-sama membangun generasi dan mendidik masyarakat ke arah positif agar terhindar dari Omas-Ormas yang menyesatkan”.