Kota Magelang – Informasi Kota Magelang ditunjuk sebagai salah satu Kantor Kementerian Agama yang akan dijadikan Pilot Project Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) di Jawa Tengah disampaikan Oleh Drs. H. Suroso, M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dalam Pembinaan Pegawai yang rutin dilaksanakan setiap senin pertama awal bulan.
Pembinaan yang dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 2 Februari 2015 di Aula Kankemenag Kota Magelang mulai dari Jam 08.00 s/d 10.00 WIB bermaterikan komponen pengungkit sebuah Lembaga / Kementerian dapat dinyatakan sebagai Zona Integritas, Bebas wilayah Korupsi yang 60 % berupa Dokumen seperti Penanda tanganan Pakta Integritas, LHKPN, Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan, Kode Etik, Whistle Blower System, Program Pengendalian Gratifikasi. Sedangkan 40% nya berupa operasional seperti rekruitmen dan promosi secara terbuka, pengaduan masyarakat, e-Office, dan Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal Manajemen Perubahan sebagai salah satu komponen, dibabarkan salah satu rencana yang akan dilakukan adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja yang menekankan pada kedisiplinan terhadap aturan dan taat terhadap undang-undang yang berlaku.
“Sebagai orang yang berpendidikan, tak semestinya kedisiplinan kita dipaksa oleh sebuah alat yang bernama fingerprint, ada tak ada mesin itu kita tetap harus disiplin. Agar gaji kita juga semakin barokah”, ungkap Sa’idun.
Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan Manajemen pemerintahan yang juga sebagai salah satu komponen indikator pada ketatalaksanaan diharapkan semakin meningkat, banyak hal yang bisa dihemat, diperbaiki dengan menggunakan Teknologi Informasi.
“Waktu, biaya bisa dihemat dengan IT, misal KUA tak perlu datang ke Kantor untuk sekedar menyampaikan surat. Gunakan E Mail untuk sampaikan dokumen”, ujar Beliau.
“Seharusnya kita juga bisa mengurangi penggunaan kertas, istilahnya paperless ( Tanpa Kertas ) dengan penggunaan IT, tidak perlu konsep / print berkali-kali, cukup kirim file kemudian dikoreksi dan kembalikan untuk di cetak”, lanjut Kakankemenag.
Hal yang paling disorot di Kementerian Agama adalah Pelayanan Nikah yang seringkali mendapat kritik dari masyarakat serta Gratifikasi merupakan hal yang paling banyak dikeluhkan. Maka hal yang mesti dilakukan adalah Komitmen dari masing-masing Kepala KUA untuk memberlakukan Pungutan Nol rupiah. “ Kita pasang banner bahwa pelayanan di KUA tidak dipungut biaya, biar masyarakat tahu dan lapor jika ada pungutan” Tegas Kepala Kankemenag Kota Magelang.
Terkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat (DUMAS) akan dibuka Layanan Pengaduan baik berupa kotak saran ataupun SMScenter, masyarakat akan diberikan nomor untuk layanan SMS Pengaduan.