Kota Magelang—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pejabat di daerah—utamanya ASN—untuk tidak sekali-kali menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Peringatan itu disampaikan KPK menjelang Lebaran, karena disinyalir masih marak pemberian parsel bagi pejabat negara di berbagai instansi.
Peringatan itu disampaikan KPK secara resmi melalui pernyataan pers yang dikirim ke berbagai media, KPK mengimbau ASN dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Hal itu didasari UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, jika dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja.
“Imbauan ini kami sampaikan khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1437 H. Kami berharap para pegawai negeri bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak gratifikasi dari rekanan atau pengusaha yang bertentangan dengan kewajiban,” katanya.
Bingkisan berupa makanan yang mudah kedaluwarsa dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar disalurkan ke panti sosial. Namun, hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.