Kota Magelang – Senin 25 Januari 2016 BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kota Magelang mengadakan sosialisasi pembentukan Badan Wakaf di Kota Magelang oleh pengurus badan wakaf indonesia perwakilan Profinsi Jawa Tengah. Sosialisasi ini di isi oleh Drs. H. Akhyani,Msi dari badan wakaf indonesia perwakilan Profinsi Jawa Tengah , Drs. H. Suroso,M.Pd.I Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. Kehadiran Badan Wakaf ini sangat penting dan strategis, karena sebagian besar warga Indonesia terutama Jawa Tengah beragama Islam, Nantinya Badan Wakaf dapat menjadi tempat pemersatu umat. Apapun Wakaf yang ada dapat di ekspoitasi oleh badan Wakaf yang sudah ada,pemerintah tidak tentu membiayai semua kegiatan maka di butuhkan alokasi dana yang cukup besar.
Pengurus badan wakaf indonesia perwakilan profinsi jawa tengah telah melakukan sosialisasi di 20 tempat dan masih akan melakukan sosialisasi lagi di 15 tempat.Sudah ada 5 Kabupaten di Jawa Tengah yang telah terbentuk Badan Wakaf antara lain, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus,Kabupaten Banjarnegara,Kabupaten Salatiga, dan Kabupaten tegal SK-nya sudah keluar dan telah di lantik kecuali kabupaten Tegal yang belum di lakukan pelantikan. Di Indonesia Badan Wakaf yang telah terbentuk sebanyak 58 Kabupaten.
Kepengurusan Badan Wakaf tingkat Kabupaten ada 12 personil. Susunan kepengurusan Dewan Wakaf yang terdiri dari dua Dewan, yaitu Dewan Pertimbangan (1 kerua dan 2 anggota) dan Dewan Pelaksana (1 ketua, 1 wakil ketua, 1 sekretaris,1 bendahara, dan 5 defisi). Pergantian Nazhir di lakukan setiap 5 tahun sekali oleh Badan Wakaf. Syarat Pensertifikatan tanah wakaf antara lain, tanah wakaf disertipikat atas nama Nazhir, disertipikat atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf, pergantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf. Harta benda wakaf dilarang ditukar kecuali dengan ijin tertulis dari Menteri berdasar pertimbangan BWI. Proses tukar menukar harta benda wakaf antara lain, Nazhir mengajukan permohonan kepada Menteri melalui KUA Kecamatan setempat, dengan menjelaskan alasan tukar menukar, KUA Kecamatan meneruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota membentuk Tim Penilai (SK Bupati/ Walikota).