16 September 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Magelang
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
        • KUA Magelang Utara
        • KUA Magelang Tengah
        • KUA Magelang Selatan
      • Madrasah
        • MAN Kota Magelang
        • MA Al-Iman Kota Magelang
        • MTsN 1 Kota Magelang
        • MTsN 2 Kota Magelang
        • MTs Al-Iman Kota Magelang
        • MI Al-Iman Kota Magelang
        • MI Muhammadiyah Terpadu Harapan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Magelang
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting

Masa Tunggu 21 Tahun Tidak Menyurutkan Minat

oleh admin
April 20, 2016
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
2
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Magelang – Antusias Masyarakat Kota Magelang dalam Menunaikan Ibadah Haji cukup tinggi, hal ini dapat terlihat dari antrian atau masa tunggu yang sudah mencapai 21 Tahun. Kementerian Agama selaku institusi pelayan masyarakat senantiasa meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Penyelenggaraan haji menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam melakukan perbaikan sistem dan pelayanan.

Salah satunya terwujud lewat diterbitkannya PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Adanya PMA tersebut memotong pendaftaran haji regular dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Begitu juga lamanya proses pembatalan haji regular dari 3 bulan hingga maksimal 17 hari saja.

“Yang perlu diperhatikan pendaftar adalah nomor validasi hanya berlaku 5 hari kerja sejak diterbitkan oleh BPS BPIH. Selain itu, pendaftar haji harus memenuhi persyaratan minimal berumur 12 tahun dan bagi yang sudah berstatus haji boleh mendaftar haji setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir kecuali pembimbing,” jelas Mustofa.

Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat. Kini, pendaftar haji regular hanya perlu ke BPS BPIH di wilayah masing-masing untuk membuka dan mentransfer tabungan haji serta memperoleh nomor validasi dari BPS BPIH. Proses selanjutnya, pendaftar membawa nomor validasi tersebut ke Kementerian Agama Kab/Kota setempat beserta syarat-syarat pendaftaran haji lainnya untuk memperoleh nomor porsi.

Tags: Masa Tunggu 21 Tahun Tidak Menurunkan Menyurutkan Minat
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Evaluasi Pelaksanaan UAMBN MTs

Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2016

Artikel Terkait

Informasi Penting

Jadwal Imsakiyah 1446 H/2025 M UNTUK DAERAH KOTA MAGELANG

oleh adminweb
24 Feb 2025
0

SelanjutnyaDetails

LKJ Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Tahun 2024

26 Feb 2025

TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK 2024

23 Des 2024

LAPORAN HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK OKTOBER – DESEMBER 2024

23 Des 2024

LAPORAN HASIL SURVEI LAYANAN PUBLIK JULI – SEPTEMBER 2024

23 Des 2024

LAPORAN HASIL SURVEI LAYANAN PUBLIK APRIL – JUNI 2024

23 Des 2024
Artikel Selanjutnya

Petunjuk Teknis Pengelolaan Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2016

Setiap Produk Makanan dan Minuman Harus Berlabel Halal

Setiap Produk Makanan dan Minuman Harus Berlabel Halal

Penyaluran PIP Madrasah Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Juknis

Penyaluran PIP Madrasah Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Juknis

Kategori

Kategori

  • Berita
  • Bimbingan Masyarakat Islam
  • Informasi Penting
  • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Survey Layanan Publik
  • Tanpa Kategori

Arsip

© 2025 Kementerian Agama Kota Magelang

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Identitas
    • Struktur Organisasi
    • Kedudukan, Tugas dan Fungsi
    • Unit Kerja
      • Kantor Urusan Agama (KUA)
      • Madrasah
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Bimbingan Masyarakat Islam
    • Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
    • Pendidikan Madrasah
  • Informasi Penting
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • Info Haji
    • Info Pendaftaran Pesantren
    • Info Layanan Nikah
    • Pengaduan Masyarakat
  • Aplikasi Online
    • Emis Kemenag
    • LPSE
    • PUSAKA
    • MyAsn BKN
    • Webmail Kemenag
    • Simpeg5
  • Survey Layanan Publik
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 1 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 2 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 3 2024
    • HASIL SURVEY LAYANAN PUBLIK TW 4 2024
  • Sosial Media
    • Youtube Kemenag Kota
    • Instagram
    • TikTok

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset