Kota Magelang – Antusias Masyarakat Kota Magelang dalam Menunaikan Ibadah Haji cukup tinggi, hal ini dapat terlihat dari antrian atau masa tunggu yang sudah mencapai 21 Tahun. Kementerian Agama selaku institusi pelayan masyarakat senantiasa meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Penyelenggaraan haji menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam melakukan perbaikan sistem dan pelayanan.
Salah satunya terwujud lewat diterbitkannya PMA Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Adanya PMA tersebut memotong pendaftaran haji regular dari 4 tahap menjadi 2 tahap. Begitu juga lamanya proses pembatalan haji regular dari 3 bulan hingga maksimal 17 hari saja.
“Yang perlu diperhatikan pendaftar adalah nomor validasi hanya berlaku 5 hari kerja sejak diterbitkan oleh BPS BPIH. Selain itu, pendaftar haji harus memenuhi persyaratan minimal berumur 12 tahun dan bagi yang sudah berstatus haji boleh mendaftar haji setelah 10 tahun dari keberangkatan haji terakhir kecuali pembimbing,” jelas Mustofa.
Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat. Kini, pendaftar haji regular hanya perlu ke BPS BPIH di wilayah masing-masing untuk membuka dan mentransfer tabungan haji serta memperoleh nomor validasi dari BPS BPIH. Proses selanjutnya, pendaftar membawa nomor validasi tersebut ke Kementerian Agama Kab/Kota setempat beserta syarat-syarat pendaftaran haji lainnya untuk memperoleh nomor porsi.