Kota Magelang, 19 April 2016 bertempat di AULA Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh menyelenggarakan Sosialisasi mengenai perjalanan umroh, karena semakin panjang antrian berangkat haji hingga hingga 21 tahun mendatang. tidak sedikit calon jamaah haji yang melaksanakan ibadah umroh sembari mempersiapkan keberangkatan haji besok yang akan datang. oleh karenanya sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam penuelenggaraan ibadah haji maupun umroh antara Kementerian Agama dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), kemudian agar PPIU berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji.
Acara yang dihadiri oleh 40 Peserta, dimana terdiri dari 20 dari PPIU, 3 Kepala KUA/ Perwakilannya, 6 KBIH, 9 Penyuluh agama Islam, 1 IPHI, dan 1 dari Kepolisian ini diisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Drs. H. Suroso,M.Pd.I dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan umroh Kanwil Kemenag Prov.Jateng Drs. H. Noor Badi, MM, menghimbau agar PPIU meningkatkan mutu dan kualitas bimbingan dan pelayanan Perjalanan Ibadah Umroh baik di tanah air maupun ketika di Arab Saudi, kemudian di tingkat KUA Kecamatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat yang bertanya agar jika melaksanakan ibadah umroh, penyelenggara ibadah umroh sudah terdaftar dan atau benar-benar dapat dipercaya.