KOTA MAGELANG – Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, melalui seksi Pendidikan Madrasah mengadakan rapat koordinasi penguatan Tugas dan Fungsi pada Rabu (14/02) di AULA Kemenag Kota Magelang diikuti 65 peserta perwakilan guru-guru madrasah di kota magelang. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang mengatur tugas vertikal dalam kementerian Agama, baik kantor Kementerian Agama di wilayah DIY maupun Kab/Kota se-Indonesia, yaitu tugas dan fungsi masing-masing bidang termasuk Seksi pendidikan Madrasah.
Kepala kantor Anif Solikhin dalam sambutannya menyampaikan, mulai tahun 2012 sedikitnya ada beberapa perubahan dibanding era sebelumnya. Perbedaan yang mendasar pada tugas dan fungsi kaitannya dengan bidang informasi. “ Di setiap kantor kementerian agama harus ada seksi yang menangani informasi. Karena dengan adanya informasi sangat penting untuk menentukan kebijakan pemerintah yang bersumber dari data. Saat ini sudah dilaksanakan sistem informasi berbasis IT dan berbasis online, tapi belum optimal.”tegasnya. Ke depan semua akan berbasis aplikasi online. Namun, sampai sekarang belum sampai ke daerah baru terlaksana di pusat. “Setiap ASN harus menyampaikan laporan kinerjanya secara online setiap hari. Misalnya, kepala kemenag menyampaikan pembukaan rapat koordinasi bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi online dan langsung muncul nilainya. Namun, saat ini masih secara manual dalam bentuk catatan laporan berupa catatan kinerja harian atau bulanan yang dilaporkan melalui online.”tambah Anif
Sementara para guru sudah melalui aplikasi online melalui SIMPATIKA. Oleh karena itu, penguatan tugas dan fungsi di instansi pemerintah bebrbasis online maka kita harus bisa menggunakan dan mengoperasikan komputer. Harapannya semua guru di madrasah harus menyiapkan diri. Saat ini sudah muncul regulasi bahwa kepala madrasah tidak wajib mengajar dan tunjangan profesi guru pun tetap terbayarkan, tapi bukan berarti tidak boleh. Pengaturan pembayaran tunjangan profesi akan dihitung melalui apliaksi online. Bagi bapak/ibu guru non pns yang bekerja pada instansi Negara, pemerintah tetap memberikan tunjangan sesuai amanat undang-undang. Ada dua macam guru non pns yaitu yang sudah inpassing (penyesuaian golongan) dan belum inpassing.
Harapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang khususnya bagi bapak ibu guru PNS diharapkan kedisiplinan sebagai ASN harus dipenuhi. “Kadang-kadang masih ada guru yang izin tidak masuk, padahal dalam aturan PP 19 thn 2012 tentang manajemen ASN yang berkaitan dengan cuti. Sesungguhnya menjadi PNS itu sangat nyaman karena memiliki berbagai jenis cuti. Selain itu ada cuti besar bagi ASN yang sudah bekerja lima tahun dan kelipatannya yaitu selama 3 bulan. Maka, banyak masyarakat yang ingin menajdi ASN. Cuti tahunan yang tidak diambil bisa gabungkan dengan cuti tahunan pada tahun berikutnya” kata Anif (Lilik)