Pelantikan Kepala KUA dan Peresmian KUA Magelang Tengah
Kota Magelang – Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemekaran wilayah Kota Magelang yang semula terdiri dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Magelang Selatan dan Kecamatan Magelang Utara , maka sekarang menjadi tiga Kecamatan salah satunya adalah Kecamatan Magelang Tengah. Karena Kecamatan Magelang Tengah merupakan pemekaran wilayah jadi belum mempunyai Kantor Urusan Agama maupun Kepala KUA.
Karena itu Kantor Kementerian Agama Kota Magelang selaku mitra kerja Pemerintah Kota Magelang harus segera mengisi kekosongan tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Magelang telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala KUA Kecamatan Magelang Tengah yang dijabat oleh Taufik Nur Hidayat, M.SI yang dihadiri ± 40 Orang tamu undangan terdiri dari Camat se Kota Magelang, Kepala Kelurahan dan Kaur Kesra Kelurahan se Kecamatan Magelang Tengah.
Dalam sambutannya Kepala Kantor menyampaikan beberapa hal antara lain, berhubung KUA Kecamatan Magelang Tengah belum mempunyai kantor sendiri maka untuk sementara waktu masih kontrak di kampung Dukuh 1 No. 11 Rt.01 Rw.03 Kelurahan Magelang, mudah-mudahan nanti dua tahun kedepan kita sudah mempunyai kantor sendiri, kepada para Camat dan Kepala Kelurahan yang hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang berpesan untuk disosialisasikan di masyarakat bahwa KUA Kecamatan Magelang Tengah sekarang sudah terbentuk dan untuk pendaftaran pernikahan per 1 April 2015 sudah bisa dilayani sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP, mengenai biaya pernikahan kalau menikahkanya di KUA tidak ada biaya / gratis, akan tetapi kalau bedolan / Nikahnya di luar KUA biayanya Rp. 600.000 ,- langsung disetor ke rekening Kemenag Pusat, kepada ketiga Kepala KUA se Kota Magelang Kakankemenag mengimbau jangan sampai ada petugas dari KUA mau dikasih imbalan berupa apapun apalagi sampai meminta, mengingat Kantor Kementerian Agama Kota Magelang saat ini sedang menjadi contoh Zona Integritas Skala Nasional kita dituntut memberikan pelayanan yang cepat, memuaskan tanpa biaya dan Insyaallah kalau ini berhasil maka remunerasi kita akan naik karena saat ini baru diterimakan 40% kalau contoh Zona Integritas ini berhasil kemungkinan bisa sampai 75% maka dengan pendapatan yang cukup besar ini apabila sampai ada Kepala / pegawai KUA yang berbuat macam – macam Kepala Kantor Kemenag tidak segan – segan untuk mengambil tindakan tegas akan dilaporkan baik yang member maupun yang menerima agar keduanya sama – sama mendapat sanksi. (SH)