Kota Magelang – Hari ini (Rabu, 8/2), KPPN Magelang langsungkan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan Evaluasi IPKA Tahun 2022 di Aula Kantornya.
Hadir dalam sosialisasi kali ini para pengelola keuangan diseluruh satker dalam wilayah kerja KPPN Magelang, baik instansi pemerintahan, TNI dan Polri.
Kepala KPPN Magelang Nurhidayat menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan subtansi perubahan dari peraturan terbaru serta untuk memperbarui kembali pengetahuan Satuan kerja tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Harapannya, dengan sosialisasi PMK 210/PMK.05/2022, diharapkan satker memahami subtansi perubahannya dan tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam rangka kegaiatan ini, Kepala Kankemenag Kota Magelang menugaskan dua orang yang berkompeten yakni PPK dan Bendahara.
Ditemui setelah mengikuti kegiatan di KPPN Magelang, H. Fathurrrohim selaku salah satu PPK di Kankemenag Kota Magelang menyampaikan urgensi dari acara tersebut.
“Acara tadi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi setiap instansi dalam rangka pengelolaan ABPN. Hal ini dilakukan karena telah terbitnya kebijakan baru dari Menteri Keuangan mengenai hal tersebut. Insya Allah akan kita pedomani dan kita terapkan di internal Kemenag Kota Magelang,” ujar Fathurrrohim.
“Pada prinsipnya terbitnya PMK yang terbaru tersebut adalah untuk efisiensi pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dan dukungan teknologi informasi,” lanjutnya. (Hari).