
KOTA MAGELANG (Humas) – Penyuluh Agama Islam menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) di aula kantor, Senin (24/11/2025). Agenda utama rakor kali ini adalah membedah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 794 Tahun 2025 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokjaluh, Hj. Shanti Maharanti Rochi, dan dihadiri oleh seluruh Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun PPPK.
Dalam sesi pembahasan, para penyuluh menelaah poin-poin strategis dalam Keputusan Dirjen tersebut, khususnya terkait ruang lingkup tugas, peningkatan kualitas layanan bimbingan keagamaan, serta penguatan peran penyuluh dalam membangun masyarakat yang moderat, rukun, dan sejahtera.
Selain itu, forum juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala lapangan yang selama ini dihadapi para penyuluh.



Ketua Pokjaluh, Hj. Shanti Maharanti Rochi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 794 Tahun 2025 memberikan arah yang lebih jelas dan komprehensif bagi tugas penyuluh.
“Regulasi ini menjadi pedoman penting yang menegaskan kembali peran strategis penyuluh dalam pelayanan keagamaan dan pemberdayaan umat. Dengan memahami ruang lingkup yang baru, kita dapat bekerja lebih terukur, profesional, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penyuluh.
“Tantangan di masyarakat semakin kompleks, sehingga penyuluh tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, FKUBm hingga komunitas masyarakat menjadi kunci keberhasilan program bimbingan keagamaan,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh penyuluh dapat memperkuat pemahaman regulasi terbaru dan meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan keagamaan di Kota Magelang semakin berkualitas dan berdampak luas bagi masyarakat. (HS/SVS)
