Kota Magelang – Pasangan suami -istri (pasutri) yang beragama Islam di wilayah kankemenag kota magelang menghadiri Kegiatan Pembinaan Keluarga Sakinah, yang diselenggarakan rabu 30 maret 2016 bertempat di AULA KanKemenag Kota Magelang
Pembinaan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang agamis, yang paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Kegiatan yang dibuka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Magelang, Drs. H. Septo Atmojo, ini merupakan bagian dari Program Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan ini menampilkan dua nara sumber, yakni Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang Drs. H. Suroso,M.Pd.I dan Pemenag Harapan II lomba Keluarga sakinah tingkat provinsi tahun 2015.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Magelang dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk membentuk keluarga yang agamis, yang paham akan tata cara hidup berumah tangga sesuai ajaran Islam dan hukum perkawinan nasional.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan tertanamnya nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul amal dalam membentuk keluarga yang rukun, beriman, sejahtera lahir bathin demi mewujudkan keluarga yang Sakinah Plus.
Menurut Septo, berdasarkan data yang dimiliki, angka perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian semakin hari semakin meningkat jumlahnya. Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman dan pengetahuan tentang makna dan tujuan dasar dari perkawinan, baik menurut ajaran agama Islam maupun hukum perkawinan nasional.
“Mencermati semakin pesatnya angka perceraian yang diakibatkan perselisihan dan KDRT, maka kami memandang perlu untuk membuka wawasan pemahaman dan pengetahuan para suami istri tentang makna dan tujuan dari perkawinan menurut hukum Islam maupun hukum perkawinan nasional. Dengan demikian out put dari kegiatan ini diharapkan dapat terbentuknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahman. gilirannya dengan sendirinya meminimalisir bahkan menghapuskan kasus-kasus perceraian di hari-hari mendatang” ujar Kepala Kantor Drs. H. Suroso,M.Pd.I dalam materinya.
Perkwinan itu tidak hanya untuk melegalkan status semata tetapi untuk membangun rumah tangga yang bahagia serta sejahtera lahir bathin. Ketika ada masalah dalam rumah tangga, tidak serta merta berujung pada perceraian tetapi harus bisa bersama-sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut.