Kota Magelang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) didasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Hari ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang lakukan koordinasi ke Kantor Cabang Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Wilayah VIII Provinsi Jawa Tengah Jl. Pangeran Diponegoro Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah.
Ditemui Kepala Cabdin Willayah VIII, Kepala Kankemenag Kota Magelang didampingi Kasi Pendidikan Madrasah membahas keselarasan PPDB Tahun ajaran 2022/2023 guna penyusunan regulasinya. Hal ini dilakukan Juknis yang mengatur ketentuan mengenai PPDB terdapat perbedaan yang harus dikomunikasikan.
Ketika membuka pembicaraan Kapala Kankemenag Kota Magelang mengatakan “Untuk PPDB di madrasah merujuk pada Petunjuk Teknis Dirjen Pendis yang mengatur ruang lingkup mulai PPDB dari jenjang Roudlotul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA),” terang Sofia Nur.
“Disamping itu Kementerian Agama juga mengeluarkan sertifikat sebagai bukti prestasi atau kualifikasi tertentu bagi siswa diaspek keagamaan. Tentunya sertifikat ini bisa dijadikan sebagai bukti untuk penambahan poin pada penghitungan ranking saat proses PPDB,” imbuhnya.
PPDB Madrasah merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama.
Menanggapi hal di atas, Kepala Cabdin Wilayah VIII menyatakan “Kita menyambut baik niatan untuk berkoordinasi dalam menyusun regulasi mengenai PPDB tahun ini. Kita siap memberikan bantuan secara teknis dan mensupport proses PPDB di madrasah. Madrasah bukanlah kompetitor bagi sekolah umum. Kita sama-sama berkecimpung didunia pendidikan, sehingga kita akan maju bersama untuk menyukseskan tujuan Pendidikan nasional,” ungkap Nikmah Nurbaity.
Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Harapannya, dengan komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik tentunya akan memperkuat sinergitas untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (Hari).