
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei 2015. Hal ini didasarkan survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI).
Rilis hasil survei ini diumumkan pada momen Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 yang mengangkat tema Toward a Loving Future Ummah di Jakarta, Selasa (22/12/2025). Hadir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, para pejabat Eselon I dan II Kemenag, para staf khusus dan tenaga ahli Menteri Agama, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Menteri Agama menegaskan bahwa capaian tersebut harus dimaknai sebagai panggilan moral, bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, agama perlu hadir sebagai kompas moral yang membimbing umat dalam menghadapi perubahan zaman yang berlangsung semakin cepat.

“Agama tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual. Ia harus menjadi penuntun etis—kompas moral—yang memberi arah di tengah disrupsi sosial, teknologi, dan budaya,” ujar Menag.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kerukunan Umat Beragama dalam survei ini didefinisikan sebagai suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta keberasamaan dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Berdasarkan hasil pengukuran nasional, Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025 tercatat sebesar 77,89 dan berada dalam kategori tinggi. Ini skor tertinggi dalam rentang 11 tahun terakhir,” terang M Ali Ramdhani.
Berdasarkan rumusan definisi KUB, Survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama menarik tiga unsur untuk dijadikan indikator utama dalam pengumpulan data, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Keberasamaan.
Sumber: Kemenag RI
