Kota Magelang – Penyelenggara Zakat & Wakaf Kankemenag Kota Magelang berikan mensosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). dan kunjungan proses produksi bakery di Lapas Klas I Semarang, Senin (6/2).
Penguatan & percepatan program Sehati ini disampaikan oleh Abdul Haris Tri Kusuma Edi dihadapan 75 pelaku usaha industri kecil dan menegah (IKM).
Acara ini digelar atas kerjasamanya dengan BPPOM Kota Magelang. Berkenan hadir dalam acara tersebut Ibu Walikota Magelang Niken Muhammad Nur Aziz dan Kadisperindag Kota Magelang. (Kamis, 27/7)
Di hadapan peserta Abdul Haris menegaskan akan kewajiban bagi pelaku usaha dibidang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Pemerintah melalui BPJPH telah berikan fasilitas kepada pelaku UKM agar bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui program yang hingga saat ini masih berlangsung, yakni Sehati,” tutur Abdul Haris.
“Pada tahun 2023 ini, pemerintah menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikat halal gratis melalui jalur selfdeclare. Jangan sia-siakan kesempatan yang ada, ayo kita manfaatkan segera,” ajaknya kepada peserta.
Satgas Halal di Kota Magelang selalu siap membantu dan mendampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal dari BPJPH.
Sebagaimana diketahui, dengan terbitnya UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tekah diatur bahwa semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya, yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen sekaligus menjamin ketersediaan produk halal di masyarakat. (Hari).