Kota Magelang – Lima hari yang lalu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi menutup pendaftaran seleksi bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 baik bagi petugas kloter maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan mempermudah peserta dan mewujudkan transparansi. Peserta dapat langsung mendownload melalui iOS dan playstore Pusaka Super Apps Kemenag untuk mendaftarnya.
Hari ini (25/1) dijadwalkan Ditjen PHU Kemenag RI secara serempak menyelenggarakan test bagi peserta seleksi secara Computer Assisted Test (CAT) di setiap Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Kasi PHU Kankemenag Kota Magelang, Agus Syafe’i selaku pelaksana penyelenggara seleksi petugas haji tahun 2023 berikan arahan bagi peserta tingkat Kota Magelang sebelum dimulainya CAT.
“Menteri Agama RI melalui Ditjen PHU telah mengambil kebijakan bahwa seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang, baik untuk petugas kloter maupun PPIH Arab Saudi,” jelas Agus Syafe’i.
“Peserta yang sekarang mengikuti CAT berarti telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Hasil dari CAT hari ini akan diumumkan paling lama tanggal 27 Januari 2023, selanjutnya bagi mereka yang lolos berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Januari 2023,” jelasnya kemudian.
Peserta seleksi petugas haji tahun 2023 tingkat Kota Magelang berjumlah 18 orang, 6 peserta petugas kloter, dan 12 peserta PPIH Arab Saudi. Sedangkan 12 peserta untuk PPIH Arab terdiri dari 2 orang pelayanan bimbingan ibadah, 1 orang pelayanan konsumsi, 4 orang pelayanan akomodasi dan 5 orang pelayanan transportasi.
Diharapkan di tahun 2023 tidak ada lagi petugas haji yang gagap teknologi, mengingat seluruh pelayanan petugas haji dilaporkan secara digital.
Hal berbeda pada seleksi petugas haji ditahun ini, baik petugas kloter maupun PPIH Arab Saudi terbuka juga untuk umum. Sesuai dengan ketentuan, bagi peserta dari masyarakat umum harus mengantongi rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan bagi PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga. (Hari).