Kota Magelang – Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada prinsipnya adalah upaya pemantauan hasil pelaksanaan suatu tugas berjalan sesuai dengan perencanaan. Dengan monev, dapat diketahui progres keberhasilan tugas yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaatnya.
Menyikapi rencana monev yang akan dilaksanakan oleh tim Kanwil Kemenag Provinsi Jawa tengah atas kinerja Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di Kota Magelang, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Magelang Tengah hari ini berikan pendampingan untuk kesiapannya, (Selasa, 6/9).
Ketua Pokjaluh Kankemanag Kota Magelang didampingi Karomah (PAIF KUA Magelang tengah) mengatakan bahwa pelaksanaan monev ini akan dilaksanakan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh gambaran dan penilaian atas kinerja PAI Non PNS.
“Monev yang akan dilaksanakan besok menitikberatkan pada anililis data, kelengkapan dokumen pendukung serta keadministrasian lain yang bersifat rutin. Pada intinya, monev ini untuk mengetahui kualitas kinerja PAI Non PNS dengan mendasarkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022,” Kata Shanti Maharanti.
“Selain itu, ini merupakan kesempatan baik bagi kita untuk menyampaikan berbagai masukan dan mendiskusikan kendala yang ada dilapangan. Sehingga dengan mengetahui hambatan dan mendiskusikannya Insya Alloh akan ditemukan solusinya,” imbuh Shanti.
Dikesempatan ini PAIF memberikan bimbingan dan pendampingan kepada PAI Non PNS Kecamatan Magelang Tengah terutama dalam mempersiapkan berkas data dukung atas pelaksanaan tusinya.
Selain itu meraka juga diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai mengenai Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 yang menjadi pedomannya dalam melaksanan tugas. (Shanti/Hari).