Kota Magelang – Pasca sosialisasi oleh Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengenai pemberian Insentif dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren Tahun 2023, Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Magelang sigap menindaklanjutinya.
Hari ini (Selasa, 4/4) Seksi Pakis punya gawe meneliti pemberkasan yang diajukan oleh pondok pesantren, Madarah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Rencananya BOP akan akan dicairkan pada 17 – 28 April 2023 mendatang. Sedangkan batas akhir pelaporannya pada 31 Mei 2023.
Dalam arahannya sebelum pemberkasan, Kasi Pakis mengatakan ”BOP adalah dana tambahan untuk menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Pemberian BOP ini menjadi wujud perhatian pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan yang setara bagi santri atau pelajar untuk peroleh pendidikan yang bermutu,” ujar Fathurrohim.
”Selain itu juga sebagai apresiasi peran pendidik yaitu guru dan ustadz dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam melalui DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Tahun 2023,” lanjutnya.
Ditemui disela kesibukannya, staf Seksi Pakis menyampaikan bahwa segala prosedur penyaluran BOP dari pemberkasan hingga pencairan berpedoman pada Juknis Nomor 648 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Ungkap Ni Wayan Witanti (Hari)