Kota Magelang – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI bersinergi gencarkan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.
Hari ini, kolaborasi kedua lembaga ini dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Magelang di Resto Kebon Tebu Jl. Gatot Subroto No. 108 Kota Magelang, (Selasa, 4/4).
Koordinator Bidang Auditor Halal dan lembaga Pemeriksa Halal BPJPH Kemenag RI Khotibul Umam menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia juga mengingatkan kepada para peserta workshop yang berlatar pelaku UMKM tersebut untuk memanfaatkan sebaik mungkin program Sehati ini dengan baik, mengingat di akhir tahun 2024 nanti akan diberikan sanksi bagi yang belum memiliki sertifikat halal untuk usahanya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI menegaskan “Pelaku usaha memiliki hak yaitu mendapatkan informasi, edukasi dan sosialisasi tentang jaminan produk halal. Dan kegiatan workshop ini sangat penting karena merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha supaya mereka bisa melaksanakan program sertifikasi halal ini.” kata KH. Muslich Zaenal Abidin.
Disamping itu KH. Muslich Zaenal Abidin juga mengajak pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan fasilitas gratis ini untuk mendapatkan sertifikat halal. Sebab kewajiban bersertifikat halal ini selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bsinisnya.
Harapannya, melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang dibutuhkan terkait pelayanan sertifikasi halal pemerintah. Dengan begitu, mereka diharapkan segera mengurus pengajuan sertifikat halal melalui layanan yang saat ini dilaksanakan secara lebih cepat, efisien dan biayanya terjangkau bahkan gratis tersebut. (Hari)