Kota Magelang, Dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Magelang, maka pada tanggal 02 November 2016 Kemenag Kota Magelang bekerja sama dengan Dishubkominfo Kota Magelang mengadakan acara Bakohumas Kota Magelang dengan tema “Langkah-Langkah Strategis Pembangunan Zona Integritas Pada Kementerian Agama Kota Magelang” pukul 09.00 WIB yang bertempat di ruang AULA Kemenag Kota Magelang. Sebagai pembicara acara tersebut adalah Drs. H. Suroso, M.Pd.I Kepala Kantor Kemenag Kota Magelang.
Dalam materinya Suroso menyebutkan bahwa berawal dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam mewujudkan good governance yang telah dicanangkan sejak tahun 2010, diharapkan terbentuk zona integritas di Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 52 tahun 2014. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terciptanya WBK-WBBM melalui reformasi birokasi harus tercermin dari pimpinannya terlebih dahulu.
Kemenag Kota Magelang sebagai salah satu dari dua besar yang sudah ditetapkan sebagai Kemenag yang telah mendapat predikat WBK WBBM, wajib melakukan pembangunan zona integritas agar dapat memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik.
Acara bakohumas tersebut diikuti oleh sekitar 70 pegawai humas dari SKPD se Kota Magelang. Dalam acara tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan seluruh pegawai di Kota Magelang mengenai pentingnya pembangunan zona integritas dan tata cara penerapan zona integritas di satuan kerja; menanamkan kesadaran dan budaya pegawai agar bebas dari korupsi dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi publik.