
Kota Magelang (Humas) — Kementerian Agama menggelar kegiatan Pembinaan Guru ASN DPK dan Guru ASN Madrasah Swasta, di Aula Kantor, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Guru ASN DPK dan Guru ASN Madrasah Swasta, dan dihadiri oleh Kepala Kemenag, H.M. Soleh Mubin, Kasubbag Tata Usaha, H. Arif Yudha Himawan, Analis SDM beserta tim.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantor, H.M. Soleh Mubin, menekankan pentingnya kerja sama seluruh guru ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Ia meminta agar para guru terus menjalin koordinasi yang baik dengan Kemenag Kota Magelang serta senantiasa menjaga ketertiban administrasi sebagai bagian dari profesionalisme ASN.



“Saya berharap seluruh guru dapat terus bekerja sama, menjalin koordinasi yang aktif dengan Kemenag, serta menjaga tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Hal ini penting agar seluruh program dan layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan pengarahan dari Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Magelang, H. Arif Yudha Himawan, melalui sesi sosialisasi Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 dan PMA Nomor 45 Tahun 2015.
Dalam sesi tersebut ditegaskan kembali ketentuan jam kerja pegawai serta dibahas berbagai permasalahan terkait absensi sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN.
Dalam arahannya, H. Arif Yudha Himawan berpesan agar seluruh guru ASN meningkatkan kedisiplinan dan menjaga marwah Kementerian Agama, meskipun secara kedinasan berada di bawah instansi lain.
“Meskipun secara kedinasan berada di bawah instansi lain, kita tetap membawa nama baik Kementerian Agama. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga marwah Kemenag dengan kedisiplinan dan etika kerja yang baik,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh guru ASN di lingkungan Kemenag Kota Magelang semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan kerja, serta mampu menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (HS/SVS)
