
Kota Magelang (Humas) – Kepala Kemenag menjadi saksi pengambilan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh tiga Narapidana Terorisme (Napiter) di Aula Sahardjo, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Cacaban, Magelang Tengah, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, Kepala Kemenag Kota Magelang, H.M. Soleh Mubin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Kepala Polres Magelang Kota, Dandim 0705 Magelang, Kepala BIN Jawa Tengah, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, serta jajaran UPT Pemasyarakatan.
Acara berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan ikrar setia NKRI, dilanjutkan penandatanganan naskah ikrar, serta penciuman Bendera Merah Putih sebagai simbol kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa ikrar setia ini merupakan momen sakral sebagai pernyataan niat dan tekad tulus warga binaan untuk meninggalkan jalan kekerasan dan kembali ke pangkuan NKRI.



“Ikrar setia ini adalah pernyataan dari hati untuk kembali ke NKRI dan meninggalkan paham kekerasan. Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama lintas sektor. Tanpa sinergi dan pendekatan yang humanis, program deradikalisasi tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ditemui usai acara, Kepala Kantor, H.M. Soleh Mubin, menyampaikan bahwa pengambilan ikrar ini menjadi bukti nyata peran strategis pembinaan keagamaan dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, cinta tanah air, dan semangat kebangsaan.
“Kemenag akan terus berkomitmen mendampingi proses pembinaan rohani agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang damai, moderat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia berharap momentum tersebut menjadi titik balik bagi para Napiter untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menjaga persatuan, keutuhan bangsa, dan keamanan NKRI. (HS/SVS).
