
Kota Magelang (Humas) – Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Ulya Tahun 2025 di Aula Kantor, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengawas Madrasah Hj. Isro’ah, para kepala madrasah dan admin EMIS jenjang MA se-Kota Magelang, serta staf Seksi Penmad. Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah teknis pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sesuai dengan pedoman nasional yang berlaku.
Dalam arahannya, H. Fathurrohim, staf Seksi Penmad Kemenag Kota Magelang, menjelaskan substansi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 (Kep-Mendikdasmen 95/M/2025) tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurutnya, keputusan tersebut diterbitkan agar pelaksanaan TKA dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar nasional. Ia menegaskan bahwa TKA bukan merupakan penentu kelulusan siswa, melainkan digunakan untuk pemetaan kemampuan akademik dan evaluasi mutu pendidikan di madrasah.



Lebih lanjut Kasi Penmad juga menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) TKA mencakup berbagai aspek teknis, antara lain Pendaftaran peserta TKA, Verifikasi data peserta (termasuk NISN dan laporan hasil belajar), Pemilihan mata uji, Penerbitan kartu peserta, serta Pelaksanaan tes sesuai jadwal dan ketentuan nasional.
Para peserta rapat menyambut baik kegiatan koordinasi ini sebagai sarana memperkuat sinergi antar madrasah dan memastikan kesiapan administrasi maupun teknis menjelang pelaksanaan TKA Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Seksi Penmad Kemenag Kota Magelang berharap pelaksanaan TKA MA dan Ulya Tahun 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai pedoman, sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah di Kota Magelang. (HS/SVS).
