Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property JNEWS_VIEW_COUNTER\Crawler_Detect::$custom_headers is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-view-counter/class/class-crawler-detect.php on line 90

Deprecated: Creation of dynamic property JNEWS_VIEW_COUNTER\Crawler_Detect::$custom_user_agent is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-view-counter/class/class-crawler-detect.php on line 91

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews-view-counter domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kotamagelang/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Deprecated: Creation of dynamic property JNEWS_VIEW_COUNTER\Init::$template is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-view-counter/class/class-init.php on line 108

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the pojo-accessibility domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kotamagelang/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Deprecated: Creation of dynamic property VP_Option::$_dev_mode is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/classes/option.php on line 793

Deprecated: Creation of dynamic property VP_Option::$_minimum_role is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/classes/option.php on line 735

Deprecated: Creation of dynamic property JNews_Translation_Option::$option is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-front-translation/class.jnews-translation-option.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property JNEWS_VIEW_COUNTER\Frontend::$post_id is deprecated in /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-view-counter/class/class-frontend.php on line 353

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/kotamagelang/public_html/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php:126) in /home/kotamagelang/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Zakat Sesuai Syariat – Kementerian Agama Kota Magelang https://kotamagelang.kemenag.go.id TIDAR Mon, 30 Mar 2026 01:32:42 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://kotamagelang.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-Logo-kemenag-32x32.png Zakat Sesuai Syariat – Kementerian Agama Kota Magelang https://kotamagelang.kemenag.go.id 32 32 Tepis Disinformasi, Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf https://kotamagelang.kemenag.go.id/berita/tepis-disinformasi-menag-zakat-tidak-boleh-digunakan-di-luar-asnaf/ Mon, 30 Mar 2026 01:32:40 +0000 https://kotamagelang.kemenag.go.id/?p=11272

Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menag menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. 

Ayat tersebut menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Sumber : Kemenag RI

]]>